Sholat subuh kesiangan?

Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.” (HR Muttafaq alaihi)

Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan sholat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan sholat.

Karena pelarangan sholat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi sholat-sholat sunnah muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi sholat yang memiliki sebab seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan melaksanakan sholat tersebut pada waktu-waktu terlarang. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh).” (HR Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608)